HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA: SEJARAH, PERKEMBANGAN DAN PENEGAKAN
Keywords:
Hak asasi manusia, Indonesia, Era reformasi, Penegakan hukum, LembagaAbstract
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Artikel ini mengkaji jejak sejarah, perkembangan, dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia menggunakan metode penelitian perpustakaan kualitatif. Data dikumpulkan dari buku, artikel jurnal, dokumen resmi, dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia di Indonesia telah berkembang melalui beberapa tahap: perjuangan pra-kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Era Reformasi menandai kemajuan signifikan dengan amandemen konstitusi, pengesahan Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Meskipun ada kemajuan ini, implementasi tetap menjadi masalah karena pelanggaran hak asasi manusia yang parah belum terselesaikan, penegakan hukum yang lemah, dan kesadaran publik yang terbatas. Lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK memainkan peran penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan politik dan partisipasi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia telah mencapai kemajuan normatif yang signifikan, namun penegakan hukum yang sebenarnya masih memerlukan komitmen pemerintah yang lebih kuat dan partisipasi aktif masyarakat.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agus Rustaman, Siti Giyanah, Afrinnisa Herawati Simbolon, Muhammad Rizki, Muhammad Habbibun Nizar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Please read Copyright Notice for JURIH: Jurnal Ilmu Hukum

