Submissions

Login or Register to make a submission.

Submission Preparation Checklist

As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
  • The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor).
  • The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, or RTF document file format.
  • Where available, URLs for the references have been provided.
  • The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
  • The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines.

Author Guidelines

Artikel tersebut merupakan hasil penelitian di bidang Hukum Keluarga Islam yang belum pernah dipublikasikan oleh media online dan media cetak lainnya.

1. Topik yang diulas meliputi kajian Hukum Keluarga Islam.
2. Penulis berasal dari dosen, pemerhati, praktisi, peneliti, guru, atau aktivis
3. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, Arab, atau bahasa Inggris standar dengan Kertas A4, Font: Times New Roman Ukuran 12pt, spasi 1,5 spasi (abstrak dalam 1 spasi), dan Justify. Penataan Halaman: Atas (3 cm), Bawah (3 cm), Kiri (3 cm), Kanan (3 cm), dan dikirim ke redaksi dalam bentuk soft copy ke alamat email: jurnalhkiiaih@gmail.com .
Panjang tulisan antara 15-30 halaman, tidak termasuk Daftar Pustaka.
4. Artikel yang memenuhi syarat akan dipilih dan diedit oleh dewan redaksi untuk keseragaman format dan gaya penulisan, tanpa mengubah substansi.
5. Nama penulis artikel (tanpa gelar akademik atau jabatan) dicantumkan dengan alamat korespondensi, alamat email, dan/atau nomor ponsel.
6. Artikel berupa penelitian kepustakaan meliputi judul, nama, dan identitas penulis, abstrak dalam bahasa Inggris dengan 200 kata, kata kunci, pendahuluan, isi atau pembahasan, sampul, dan daftar pustaka.
7. Artikel berupa penelitian lapangan meliputi judul, nama, dan identitas penulis, abstrak dalam bahasa Inggris dengan 200 kata, kata kunci, pendahuluan (masalah, tujuan, dan manfaat penelitian), metode penelitian, temuan dan pembahasan, penutup (kesimpulan). dan saran), dan referensi.
8. Kata kunci dapat berupa kata atau frase.
9. Istilah asing (non-Indonesia) harus dicetak miring atau miring.
10. Penulisan catatan kaki dan daftar pustaka berbeda. Perbedaannya dapat dilihat pada contoh berikut: catatan kaki merupakan salah satu dari tiga teks tulisan yang berfungsi untuk menandai identitas sumber data. selain itu catatan kaki juga dapat digunakan untuk memberikan informasi tambahan tentang suatu pokok bahasan atau masalah yang tidak mungkin dijelaskan dalam tubuh teks tetapi masih berkaitan erat dengan masalah yang dibahas. penjelasan seperti itu harus ditempatkan di catatan kaki, jika tidak akan mengganggu alur diskusi. selain catatan kaki, terhadap dua teknik penulisan lainnya, yaitu catatan akhir dan catatan tengah (innote). pada prinsipnya footnote dan endnote tidak berbeda, kecuali hanya pada lokasinya. catatan kaki terletak di bagian bawah badan teks, sedangkan catatan akhir berada di belakang setiap bab atau di akhir buku. not tengah (innote) adalah not yang ditempatkan langsung di akhir postingan (dimasukkan ke badan teks). Dibandingkan dengan catatan akhir, catatan kaki lebih praktis, karena pembaca dapat langsung mengetahui identitas sumber yang disebutkan pada halaman yang sama dengan kutipan. karena merupakan karya ilmiah yang cenderung lebih banyak menggunakan catatan kaki dibandingkan dengan kedua model lainnya. Dengan pertimbangan tersebut, catatan kaki dipilih sebagai teknik yang diolah dalam kegiatan artikel jurnal Inovatif.

Sumber buku
1 Amin Abdullah, Falsafat Kalam di Era Postmodernisme (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1997), 31.

Sumber dari buku terjemahan
1 Michel Foucault, Arkeologi Pengetahuan, terj. Muchtar Zoerni (Yogyakarta : Qalam, 2002), 11.

Sumber buku yang ditulis oleh lebih dari satu penulis
1 J.S. Coleman et. al, Kesetaraan Peluang Pendidikan (Washington : US Government Printing Office, 1966), 15.

Sumber artikel dalam buku
1 Jajat Burhanudin, â€œArkeologi dan Kajian Islam di Indonesia” dalam Menemukan Peradaban Hasan Muarif Ambary (ed.)  (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1998), 12.

Sumber kitab terdiri dari beberapa jilid, jilid atau juz.
1 V.L.Parington, Arus Utama dalam Pemikiran Amerika, vol. 2 (New York : An Aerbor Press, 1970), 18.
2 Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, jilid 1 (Jakarta : UI Press, 1972), 23.

Sumber dari artikel di jurnal dan majalah ilmiah
1 M. Rofiq Al-Amien, â€œFundamentalisme Islam dalam Hizbut Tahrir Indonesia,” Jurnal Islamica, Tahun IV, No. 2 (Maret 2004), 34.
2 Richard Thomas, Menguak Abad Baru Hijrah di Eropa, Majalah Panji Masyarakat, Tahun XII, No. 314 (Pebruari, 1981), 19.

Sumber hasil penelitian yang tidak dipublikasikan (Skripsi, Skripsi/Skripsi, Disertasi)
1 Bisri afandi, â€œShaikh Ahmad al-Shurkati: His Role in Al-Irshad Movement,” (Tesis MA., MeGill Universitu, Montreal, 1976), 34.
2 Munawir, â€œPendidikan Moral dalam Perspektif Hamka” (Tesis, Pascasarjana IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 2000), 7.
3 Nur Syam, â€œIslam Pesisir” (Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2002), 31.

Sumber laporan penelitian yang tidak dipublikasikan, baik penelitian individu maupun penelitian kolektif
1 Surjo Sumarsono, â€œSaran Untuk Pendidikan Jasmani,” Laporan penelitian tidak diterbitkan (Bandung : UPI, 1990), 20.

Sumber dari wawancara
1 Sholahudin Wahid, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, wawancara pribadi, Jombang, 21 April 2009.

Sumber tulisan (entri) dalam ensiklopedia.
1 A.J. Wensi, â€œKufr,” The Frist Encyc



Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.