KEBIJAKAN STABILISASI HARGA PADA TINGKAT MIKRO DAN PENGARUHNYA TERHADAP KONSUMSI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Keywords:
Stabilisasi Harga, Mikro Ekonomi, Konsumsi Masyarakat, Kebijakan Pemerintah, Ekonomi Islam.Abstract
Kebijakan stabilisasi harga merupakan salah satu bentuk kebijakan mikro ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah untuk memastikan keterjangkauan harga serta menjaga kestabilan tingkat konsumsi masyarakat, terutama pada komoditas kebutuhan pokok. Ketidakstabilan harga yang berlebihan berpotensi menurunkan daya beli dan memengaruhi pola konsumsi masyarakat, sehingga campur tangan pemerintah pada level mikro diperlukan untuk menjaga keseimbangan pasar.[1] Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan stabilisasi harga pada tingkat mikro serta dampaknya terhadap konsumsi masyarakat dalam perspektif ekonomi Islam. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik analisis dokumen kebijakan dan studi literatur terhadap berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan stabilisasi harga mampu memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga stabilitas konsumsi apabila diterapkan secara adil dan proporsional. Dalam perspektif ekonomi Islam, kebijakan intervensi harga diperbolehkan sepanjang ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan, menegakkan prinsip keadilan, dan mencegah terjadinya distorsi pasar.[2] Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan stabilisasi harga perlu disertai dengan pengawasan yang efektif agar tidak menimbulkan inefisiensi pasar dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.[3]
[1] Hal R. Varian, Intermediate Microeconomics: A Modern Approach, 9th ed. (New York: W. W. Norton & Company, 2014), 33–35.
[2] Muhammad Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective (Leicester: The Islamic Foundation, 2000), 118–120.
[3] Euis Amalia, Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016), 87–90.
