KONSEP KEADILAN DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF AḤMAD MUṢṬAFA AL-MARᾹGHĪ

Authors

  • Maswidya Widya STAI Sadra Jakarta
  • Muhammad Babul Ulum STAI Sadra Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55148/arrosyad.v3i2.1165

Keywords:

Kata Kunci: Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī, Poligami, QS. An-Nisa

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang konsep keadilan dalam poligami perspektif Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī terkait QS. An-Nisā’ ayat 3 dan 129 dan QS. At-Taghābun ayat 14. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait konsep keadilan dalam poligami serta implikasinya dengan berkiblat pada penafsiran Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī. Penelitian ini adalah penelitian dalam bentuk library research atau studi kepustakaan berjenis kualitatif dengan menggunakan metode tematik tokoh (mauḍū’i fī al-shakhṣ). Dalam analisis data, penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif untuk menguraikan temuan dan hasil dari sumber-sumber yang telah dipelajari. Hasil analisa penulis adalah pertama, Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī mengatakan bahwa orang yang diizinkan untuk menikah lagi dengan lebih dari satu istri adalah orang yang percaya bahwa dia dapat berlaku adil dengan pasti. Kedua, keadilan hanya berlaku dalam hal-hal yang dapat dikendalikan oleh manusia, seperti kesetaraan dalam tempat tinggal, pakaian, dan sejenisnya. Ketiga, hal-hal yang tidak dapat dikendalikan seperti kecenderungan hati kepada salah satu istri bukan termasuk keadilan yang harus dipenuhi dalam poligami.

 

Kata Kunci: Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī, Poligami, QS. An-Nisa

 

References

Muhammad Yusuf, Banjir Pahala Setelah Menikah,Yogyakarta: Saufa, 2016.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqh Wanita Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998.

Idha Aprilyana Sembiring, "Berbagai Faktor Penyebab Poligami di Kalangan Pelaku Poligami di Kota Medan," dalam Equality, Medan: Universitas Sumatera Utara, Vol.12 No.2, 2007.

Ervina Mardiani, Konsep Adil dalam Poligami Perspektif M. Quraish Shihab dan Amina Wadud, Pasca Sarjana : UIN Sunan Gunung Djati, 2019.

Mutiara Gintari, Poligami Antara Anjuran atau Kedaruratan (Perspektif Tafsir Al-Azhar), Strata 1: UIN Raden Intan Lampung, 2019.

Rike Luluk Khoiriah, "Poligami Nabi Muhammad Menjadi Alasan Legitimasi Umatnya Serta Tanggapan Kaum Orientalis," dalam Living Hadist, Yogyakarta: Vol.3 No.1, 2018.

Hasmiah Hamid, “Perceraian dan Penanganannya,” dalam Wahana Pendidikan, Maluku Utara: Fak. Ilmu Pendidikan Universitas Bumi Hijrah Vol.4. No.4, 2018.

Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Ahmad Izzan, dan Dindin Saepuddin, Tafsir Maudu’i Metode Praktik Penafsiran Al-Qur’an Bandung: Humaniora Utama Press, 2022.

Winarto Surachmad, Pengantar Penelitian llmiah Bandung: Tarsito, 1994.

Ahmad Izzan dan Dindin Saepuddin, Tafsīr Mauḍū’i, Metode Praktik Penafsiran Al-Qur’an, Cet 1, Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2014.

Abdul Mustaqim, Metode Penelitian Al-Qur’an dan Tafsir Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2014.

Kamus Arab-Indonesia Almā‘nī, عدل, (Almā‘nī, ver. 2.2).

H. Kaelan, Filsafat Hukum Pancasila, dan Semiotika Hukum Pancasila Yogyakarta: paradigma, 2020.

Murtadha Muthahhari, Keadilan Ilahi: Azaz Pandangan Dunia Islam Bandung: Mizan, 1995.

-------, Keadilan Ilahi: Azaz Pandangan Dunia Islam Bandung: Mizan, 1995.

M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1996.

Fuad Fachruddin, Agama dan Pendidikan Demokrasi, Pengalaman Muhammadiyah dan Nadlatul Ulama, Jakarta: Pustaka Alvabeta, 2006.

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Muhammad Dhiauddin Rais, Teori Politik, diterjemahkan oleh Abdul 21Hayyie al-Kattani, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Sudarto, Masailul Fiqhiyah al-Hadatsah, Yogyakarta: Deepublish, 2018.

John M Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1976.

Siti Musdah Mulia dkk, Poligami, Siapa Takut?, Jakarta: QultumMedia, 2007.

Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) Online, Arti kata poligami, http://www.kbbi.web.id, diakses tanggal 09 September 2023.

Iffah Qonita Nailiyah, Poligami, Berkah Ataukah Musibah?, Yogyakarta: Diva Press, 2016.

Muhammad Arif Mustofa “Poligami dalam Hukum Agama dan Negara” dalam al-Imarah.

Aḥmad Muṣṭafa al-Marāghī, Tafsīr al-Marāghī, Jil.2, 180.

-------, Tafsīr al-Marāghī, Jil.2, 103.

-------, Tafsīr al-Marāghī, Jil.2, 181.

-------, Tafsīr al-Marāghī, Jil.2, 181.

-------, Tafsīr al-Marāghī, Jil.2, 173.

-------, Tafsīr al-Marāghī, Jil.5, 173.

-------, Tafsīr al-Marāghī, Jil.28, 129-130.

-------, Tafsīr al-Marāghī, Jil.28,130.

-------, Tafsīr al-Marāghī, Jil.28, 129-130.

A kholiq Arif, Khotbah Jumat: Pemberdayaan Masyarakat Sipil, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2008.

Downloads

Published

2025-06-26