KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA Analisis Historis-Normatif dari Zaman Kerajaan sampai Reformasi
Abstract
The existence of the Religious Courts has indeed been recognized by the existence of Law Number 14 of 1970 concerning the Basic Provisions of Judicial Power. After the enactment of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, it began to provide a juridical basis for the competence of the Religious Courts, the law regulates marriage, which includes divorce, determination of the legitimacy of children, guardianship, determination of the origin of children, and marriage permits. third is the development of the Religious Courts, namely the development of absolute competence of the Religious Courts. The search will start from the time of the kingdom until the reformation era, precisely when Law No. 3 of 2006 was issued regarding amendments to Law No. 7 of 1989 concerning the Religious Courts. Therefore, the approach used in this study is a historical approach, to find out
Downloads
References
A. Qadri, Eklektisisme Hukum Nasional kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Abdul Ghafur Anshari, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006: Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan, Yogyakarta : UII Press, 2007.
Abdul Halim. Peradilan Islam dalam Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, Jakarta: Kencana, 2007.
Ahmad Gunaryo, Pergulatan Politik dan Hukum Islam: Reposisi Peradilan Agama dari Peradilan Pupuk Bawang Menuju yang Sesungguhnya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2008.
Bambang Sutioso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2003.
Chatib Rasyid dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktik Pada Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, 2009.
Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
Cik Hasan Bisri, Pardilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998.
__________, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997.
Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramata Publishing, 2010.
Imam Syaukani, Rekonstruksi Epistemoloi Hukum Islam Indonesia dan Relevansinya bagi Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum (Inggris-Indonesia), Jakarta:Sinar Grafika, Cet. 3, 2003.
Jaenal Arifin, Peradilan agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
Jaih Mubarok, Peradilan Agama di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.
M. Dahlan, Kamus Induk Istilah Ilmiah, Surabaya: Target Press, 2003.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Mahfud MD dkk, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993.
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2009., 14.
________, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung: PT Rafika Aditama, 2011., 135.
Rahmat Rasyidi dan Rais Rahmad, Formalisasi Syariat Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.
Raihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994.
Ramli Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia dan Perannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, (Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), 19. Dalam Hasbi Hasan, Kompetensi Peradilan.
R. Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, Jakarta: Pradnya Paramita, 1978.
Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta : Pradnya, 2003.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya bagi Kita Bangsa Indonesia,Yogyakarta: Leberti, 1983.
Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Suparman Usman, Hukum Islam: Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Supriadi, Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum di Indonesia, jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman dan Kejaksaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyyah di Provinsi Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah diluar Jawa dan Madura
Laporan studi ekonomi syariah di Mahkamah Agung Sudan
Asep Ridwan, Pengaruh Perluasan Kompetensi Peradilan Agama Terhadap Peningkatan Kualitas Hakim Studi Penelitian di Pengadilan Agama Se-Jawa Barat., www.badilag.net/.../Artikel, 7 mei 2011..
Jaenal Arifin, Reformasi Hukum Dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peradilan Agama Di Indonesia, dalam http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/ern-vi-01.pdf, (25 juni 2011).
Copyright (c) 2017 Mustaufikin Mustaufikin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Please read Copyright Notice for Inovatif: Journal of Research on Religious Education and Culture