Pola Manajemen Pengelolaan Dana Zakat (Studi Multi Situs di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah dan Al-Haromain Trenggalek

  • Hisam Asngari IAI Hasanuddin Pare, Kediri

Abstract

Penelitian dalam tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya pertumbuhan ekonomi suatu bangsa atau masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemerintah dari suatu bangsa. Kebijakan pemerintah di Indonesia yang sejak dahulu masih terlihat lebih menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, setelah terpuruk dan tiada wujud dari pemerataan yang bersifat kongkrit diterapkan seutuhnya di masyarakat. Kelima sendi (rukun Islam) merupakan kualitas keislaman. Salah satu dari rukun Islam yang lima tersebut adalah zakat, selain merupakan bentuk ibadah mahdah yang juga berfungsi sebagai ibadah sosial. Berbicara mengenai zakat, masalah yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran LAZ selaku pengemban amanah pengelolaan danazakat, ini mengacu kepada LAZ sendiri selaku institusi/lembaga pengelola zakat, infaq dan shadaqah (ZIS). Rumusan masalah dalam penulisan tesis ini adalah: (1) Bagaimana pola manajemen pengelolaan dana zakat di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah dan Al-Haromain Kabupaten Trenggalek?; (2) Apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan dana zakat di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah dan Al-Haromain Kabupaten Trenggalek?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: (1) Pola manajemen pengelolaan dana zakat di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah dan Al-Haromain Kabupaten Trenggalek terdiri dari tiga tahap, yaitu pegumpulan (penghimpunan), pengelolaan dan penyaluran (pendistribusian) dana zakat. (2) Faktor pendukung dalam pengelolaan dana zakat di Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Hidayatullah dan Al-Haromain Kabupaten Trenggalek, yaitu: dari aspek nama, masyarakat sudah banyak yang mengenal, sehingga mempermudah lembaga tersebut dalam mensosialisasikan program-program lembaganya untuk menjaring para muzakki dan donatur agar menyalurkan dana zakat, infaq, shodaqohnya pada lembaga tersebut, memiliki berbagai relasi, sehingga mampu menjangkau daerah-daerah di luar perkotaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Najja, Abdullah Al Majjad, Pemahaman Islam: Antara Ra’ayu dan
Wahyu, cet ke-2, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997
Asy Shiddeqy, Hasby, Pengantar Hukum Islam, cet. ke-5 Yogyakarta: Bulan Bintang, 1998.
Haffifudin, Didin, Panduan Praktis tentang Zakat Infaq Shadaqah,
Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
Hasan, KN. Sofyan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, cet. ke-1,
Surabaya: Al Ikhlas, 1995.
Pulungan, Suyuti J., Fiqih Siyasah: Ajaran Sejarah dan Pemikiran, cet. ke-1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994.
Qardawi, Yusuf., Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Alih bahasa
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005)
Mu'inan Rafi, Potensi Zakat (dari Konsumtif-Karitatif ke Produktif-Berdayaguna) (Yogyakarta, Mitra Setia, 2011)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Published
2018-02-02