KEPASTIAN HUKUM PADA CROWDFUNDING SYARIAH BERBASIS AKAD WAKALAH
Keywords:
kapstian hukum, crowdfunding syariah. WakalahAbstract
Perkembangan financial technology mendorong munculnya crowdfunding sebagai alternatif pembiayaan yang semakin diminati, termasuk dalam bentuk crowdfunding syariah. Namun, praktik ini menuntut adanya kepastian hukum agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum crowdfunding syariah berbasis akad wakalah di Indonesia dengan menelaah regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Adapun terkait dengan metode yang digunakan oleh peneliti menggunakan pendekatan kulitatif dengan metode analisi literatur, serta komparasi fatwa ulama mengenai crowdfunding syariah. asil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum crowdfunding syariah telah ditopang oleh regulasi OJK sebagai landasan hukum formal dan fatwa DSN-MUI sebagai pedoman kepatuhan syariah, khususnya dalam penerapan akad wakalah dan wakalah bil ujrah. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi, terutama terkait konsistensi penerapan akad dan pengawasan kepatuhan syariah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan pengawasan syariah guna menjamin praktik crowdfunding syariah yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
